TRAINING ONLINE KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PENGENALAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL :
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu
Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu
perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak,
jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu
sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai
salah satu alat bukti. Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan.
Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian
itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan
perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak
dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah
satu sumber dari perikatan.
Sedangkan dalam obyek kontrak kerjasama operasional bisnis dapat
mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada
struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate &
Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate &
Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih
teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance
Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti:
Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan
pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada
pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut
yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering
Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti:
Licence Agreement).
Prinsip hukum kontrak dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi
latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah bagi para
pihak bertindak (kewajiban) dan memperoleh hasil (hak). Sebelum
membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu prinsipnya yang
biasanya lebih bersifah filosofis. Prinsip-prinsip dalam kontrak
bisnis terutama dalam kaitannya dengan kontrak kerjasama operasional
di antaranya.
1. Prinsip Kebebasan Berkontrak:
2. Prinsip Kekuatan Mengikat:
3. Prinsip Itikad Baik:
4. Prinsip Kesepakatan:
Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat
untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau
hak usaha yang dimiliki dengan menanggung keuntungan dan kerugian
secara bersama-sama. KSO didasarkan atas waktu kerjasama (by time),
sehingga masa berakhirnya KSO adalah setelah masa kerjasama yang
disepakati berakhir, bukan pada Break Event Point (BEP) dari
besarnya investasi yang ditanamkan oleh investor. Dan prinsip KSO
berbeda dengan pola “Cicilan/Kredit� maupun “Leasing/Sewa
Pakai�
Sebutan pihak yang terkait dalam Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)
adalah sebagai berikut;
1. Pemilik Aset adalah pihak yang memiliki aset atau hak
penyelenggaran usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau
sarana Kerjasama Operasi. Misalnya orang yang memiliki tanah untuk
dibangun gedung perkantoran di atasnya dalam perjanjian KSO,
(RSUD).
2. Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau
sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset
diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO.
Berdasarkan penjelasan mengenai KSO di atas, dapat dipahami bahwa
mengenai kegiatan usaha yang ditawarkan kontraktor kepada klien berupa
investasi yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum kontrak. Hal ini
tentunya untuk menjadikan investasi tersebut lebih professional dalam
pelaksanaannya.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING PENERAPAN KONTRAK KERJASAMA UNTUK PRAKERJA :
1. Peserta memiliki kemampuan mengkualifikasi dan menyusun dokumen
hukum perusahaan berupa kontrak kerjasama operasional yang
berlandaskan prisip-prinsip hukum kontrak.
2. Peserta memiliki kemampuan menyusun kontrak kerjasama operasional
dengan pihak asing atau internasional dan rekes-rekes sebagai
bukti formal normatif.
3. Memberikan pemahaman bahwa prinsip-prinsip hukum kontrak sangat
dibutuhkan dalam penyusunan kontrak kerjasama operasional untuk
menghindari resiko maupun kesalahan-kesalahn mendasar dalam
kontrak yang berakibat fatal bagi para pihak.
4. Dengan mengikuti pelatihan KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO).
MATERI pelatihan pengenalan kontrak kerjasama operasional online Zoom :
1. Ruang lingkup Hukum Kontrak di dunia bisnis
* Undang-undang
* Peraturan Menteri
* Peraturan daerah
* Urgensi penerapan
1. Prinsip-prinsip dalam kontrak bisnis terutama dalam kaitannya
dengan kontrak kerjasama operasional
2. Jenis – jenis Kerjasama operasional
3. Peracangan hukum Kontrak berupa kontrak kerjasama operasional
4. Perumusan Pokok – Pokok Kontrak Kerjasama operasional
5. Ketentuan Pokok Kontrak Kerjasama operasional
6. Lampiran Kontarak Kerjasama operasional
7. Amandemen kontrak Kerjasama operasional
8. Studi Kasus
9. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO).
METODE pelatihan penerapan kontrak kerjasama online Zoom :
* Presentasi
* Diskusi dan Sharing Pengalaman
* Games
* Metode Training KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan prinsip dasar KSO online Zoom :
Instruktur yang mengajar pelatihan KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA :
1. Direksi Perusahaan
2. Kepala/ Staff Hukum (Legal)
3. Kepala/ manajer Proyek dan Dfarter Kontrak
4. Peserta yang dapat mengikuti training KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO).
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
JADWAL TRAINING TAMBANG TERBARU 2024
23 – 24 Januari 2024
7 – 8 Februari 2024
6 – 7 Maret 2024
23 – 24 April 2024
7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
17 – 18 Juli 2024
21 – 22 Agustus 2024
18 – 19 September 2024
8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
10 – 11 Desember 2024
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta pelatihan.
LOKASI
Jakarta : Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget.
Bandung : Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel .
Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel .
Surabaya : Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel .
Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel .
Bali : Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions .
Lombok : Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel .
Investasi training murah :
Offline Training 6.000.000
Online Training 3.000.000
Syarat dan Ketentuan Berlaku
Investasi pelatihan tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call).
*Please feel free to contact us.
FASILITAS
-FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
-FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan
-Module / Handout training
-FREE Flashdisk
-Sertifikat training
-FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
-Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)