TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16,

Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk

antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang

terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang

didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan

antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses

produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan

industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman,

harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan

produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang

terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.

Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan

fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah

melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi

kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta

ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja

dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha

adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas

lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan

kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap

pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi,

aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan

produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat

tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.

Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi

adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat

secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat

dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam

peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan

perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para

peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK )

dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian

kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja

lembur dan PHK.

Berlatar dari hal tersebut CONVERSA INDOTAMA mengadakan pelatihan

HUBUNGAN INDUSTRIAL KETENAGAKERJAAN, pelatihan ini sangat bermanfaat

bari para karyawan atau serikat pekerja dan bagi perusahaan supaya dapat

saling memahami mengenai perjanjian kinerja, peraturan perusahaan,

perjanjian kerja bersama, dll.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN ini bagi peserta,

dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan

dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING DASAR PERHITUNGAN UPAH LEMBUR UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

MATERI pelatihan Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu online Zoom :

A. Perjanjian Kerja (PK)

1. Dasar hukum

2. Pengertian

3. Bentuk

4. Jenis

5. Isi PK

6. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

7. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar

B. Peraturan Perusahaan (PP)

1. Dasar hukum.

2. Pengertian.

3. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

4. Tata cara pembuatan.

5. Isi.

6. Pengesahan.

7. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

8. Masa berlaku.

C. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1. Dasar hukum.

2. Pengertian.

3. Syarat dan tata cara pembuatan.

4. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

5. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.

6. Masa berlaku.

7. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

8. Perbedaan PKB dan PP.

D. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

1. Dasar hukum.

2. Waktu kerja sehari dan seminggu.

3. Waktu istirahat dan cuti.

4. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.

5. Sanksi jika terjadi pelanggaran.

E. Upah Kerja Lembur

1. Dasar hukum.

2. Pengertian dan ruang lingkup.

3. Syarat kerja lembur.

4. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

5. Dasar perhitungan upah lembur.

6. Cara perhitungan upah lembur.

7. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1. Dasar hukum.

2. Pengertian dan ruang lingkup.

3. PHK yang dilarang;

4. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

5. Prosedur/mekanisme PHK.

6. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

7. Skorsing.

8. Kompensasi akibat PHK.

9. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

10. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

11. PHK karena usia pensiun.

G. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

METODE pelatihan Dasar perhitungan upah lembur online Zoom :

Metode Training HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online,

dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan human Resources online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN ini

adalah instruktur yang berkompeten di bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN ini

adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN .

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.

Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya

agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

JADWAL TRAINING TAMBANG TERBARU 2024

23 – 24 Januari 2024
7 – 8 Februari 2024
6 – 7 Maret 2024
23 – 24 April 2024
7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
17 – 18 Juli 2024
21 – 22 Agustus 2024
18 – 19 September 2024
8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
10 – 11 Desember 2024

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta pelatihan.

LOKASI

Jakarta : Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget.

Bandung : Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel .

Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel .

Surabaya : Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel .

Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel .

Bali : Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions .

Lombok : Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel .

Investasi training murah :

Offline Training 6.000.000
Online Training 3.000.000

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Investasi pelatihan tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call).
*Please feel free to contact us.

FASILITAS

-FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
-FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan
-Module / Handout training
-FREE Flashdisk
-Sertifikat training
-FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
-Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)