Training Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Training Solusi Hukum Terhadap Permasalahan Yang Akan Dihadapi
Training Dampak Pp 24/2012 Terhadap Iklim Investasi Pertambangan
Latar Belakang
Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 4/2009 (“UU No. 4/2009”) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-undang No. 11/1967, industri pertambangan di Indonesia berkembang sangat pesat. Hal ini dikarenakan adanya pasal-pasal baru yang termuat di dalam UU No. 4/2009 tersebut memungkinkan investor asing untuk berinvestasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan profit yang lebih menjanjikan. Apalagi sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 23/2010 yang merupakan peraturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (“PP No. 23/2010”) yang mempertegas aturan main di bidang investasi pertambangan di Indonesia.
Namun pada tanggal 21 Februari 2012 yang lalu, dunia usaha pertambangan dikejutkan dengan dikeluarkannya perubahan atas PP No. 23/2010 yaitu Peraturan Pemerintah No. 24/2012 (“PP No. 24/2012”) oleh Pemerintah, yang mana di dalam PP No. 24/2012 tersebut salah satunya terdapat aturan baru mengenai kewajiban divestasi kepemilikan investor asing sebesar minimum 51%.
Selain aturan baru mengenai kewajiban divestasi kepemilikan asing tersebut di atas, apa saja perubahan-perubahan penting dari PP No. 23/2010 lainnya yang diatur di dalam PP No. 24/2012 yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh investor pertambangan mineral dan batubara? Bagaimana mekanisme dan pelaksanaan kewajiban divestasi kepemilikan investor asing? Bagaimana mekanisme pengalihan/pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? Bagaimana mekanisme perpanjangan Kontrak Karya (Contract of Work) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Coal Contract of Work) menjadi IUP?
Semua akan terjawab di Workshop Peraturan Baru mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Materi
1. Alasan Pemerintah mengeluarkan PP 24/2012
2. Perbandingan Peraturan PP No. 23/2010 dengan PP No. 24/2012.
3. Substansi-substansi penting dalam Peraturan PP No. 24/2012, Interpretasi dan Pelaksanaanya menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang harus diperhatikan Pengusaha/Investor Pertambangan, termasuk Investor Asing.
4. Mekanisme divestasi kepemilikan Modal Asing
5. Kendala dan Permasalahan yang akan dihadapi pengusaha/investor pertambangan
6. Dampak PP 24/2012 terhadap iklim investasi pertambangan
7. Solusi hukum terhadap permasalahan yang akan dihadapi
Pembicara
Arfidea D. Saraswati (Konsultan Hukum Pertambangan)
Beliau adalah Perempuan Indonesia termuda yang dinominasikan sebagai Who’s who Legal Best Mining Lawyers untuk tahun 2010 dan tahun 2011. Mempunyai pengalaman yang luas serta reputasi yang handal dibidang hukum Pertambangan baik dari segi hukum maupun praktek terutama pada bidang mineral dan batubara. Beliau telah memberikan konsultasi hukum kepada klien baik skala nasional maupun internasional. Sebagai seorang Konsultan, beliau memiliki hubungan yang sangat baik dengan pemerintah serta aktif sebagai komite hukum dalam Indonesian Mining Association
Sony Heru Prasetyo, S.H., M.H.
Perumus Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2012, Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
Target Peserta
Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Manajer Hukum, konsultan hukum, Corporate Secretary, Lembaga Pemerintah dan Investor bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Jadwal Pelatihan Tambang Training Tahun 2024 :
- Batch 1 : 23 – 24 Januari 2024
- Batch 2 : 7 – 8 Februari 2024
- Batch 3 : 6 – 7 Maret 2024
- Batch 4 : 23 – 24 April 2024
- Batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
- Batch 6 : 11 – 12 Juni 2024
- Batch 7 : 17 – 18 Juli 2024
- Batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024
- Batch 9 : 18 – 19 September 2024
- Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
- Batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
- Batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta Training Mekanisme Divestasi Kepemilikan Modal Asing Pasti Jalan
Invetasi dan Lokasi Pelatihan Dampak Pp 24/2012 Terhadap Iklim Investasi Pertambangan Di Bali :
· Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant)
· Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)
· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant)
· Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant)
· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant)
· Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant)
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan Mekanisme Divestasi Kepemilikan Modal Asing Di Bali :
-
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta Training Dampak Pp 24/2012 Terhadap Iklim Investasi Pertambangan Bali Pasti Running
- Module / Handout Training Solusi Hukum Terhadap Permasalahan Yang Akan Dihadapi Bali Fixed Running
- FREE Flashdisk
- Sertifikat Training Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Di Bali Murah
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia