Training Kihp Advance Class : Mining Service Agreement Usaha Jasa Pertambangan

Training Perusahaan Pemegang Konsesi Pertambangan

Training Jasa Pertambangan Lokal Dan Nasional

Pelatihan Kihp Advance Class : Mining Service Agreement Usaha Jasa Pertambangan Di Bandung

Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24/2012) tidak secara signifikan mengubah model hubungan kerja sama  antara pemegang konsesi pertambangan dan kontraktor yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2009 (Permen 28/2009). Seperti yang diketahui, Permen 28/2009 telah mengubah konsep dasar kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dengan kontraktor yang lazim dipraktekan oleh para pelaku usaha pertambangan pada saat itu. Adapun yang dimaksud dengan perubahan konsep kerjasama yang diatur dalam Permen 28/2009 tersebut adalah:
* Kegiatan inti pertambangan harus dikerjakan sendiri oleh perusahaan pemegang konsesi pertambangan;
* Dalam kerjasama operasi pertambangan tidak diperbolehkan adanya uang/pembayaran dari kontraktor kepada pemegang konsesi pertambangan;
* Pengutamaan jasa pertambangan lokal dan nasional;
* Batasan pelibatan anak perusahaan/afiliasi sebagai perusahaan penyedia jasa pertambangan.

Permen 24/2012 memperjelas klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat dikerja-samakan oleh pemegang konsesi dengan para kontraktor. Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class (KIHP Advance Class) ini akan menyegarkan kembali pemahaman tentang Permen 28/2009 dan perubahannya di Permen 24/2012. Disini para peserta juga akan mendapatkan materi tentang penyusunan kontrak kerjasama dalam kegiatan usaha jasa pertambangan dan pemaparan materi tentang dampak perubahan nilai pajak yang harus dibayar setelah model kerja sama yang diatur dalam peraturan tersebut dipraktekkan.

Siapa yang Harus Hadir:

Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memiliki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia, antara lain :
* Para pengambil keputusan di perusahaan
* Produsen tambang
* Perusahaan trading
* Legal staff, Legal manager, Manager operasional
* Manager keuangan
* Lawyer
* Konsultan
* Lembaga pemerintah
* Penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan
* Akademisi, Mahasiswa yangmemiliki minat dan/atau rencana karir dibidang pertambangan
* Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Materi dan Pembicara:

No.

Pembicara

Materi

1
Sonny Heru Prasetyo, S.H., S.HumBiro  HukumDitjen MinerbaKESDMHari  i(09.00 – 12.00 WIB) Subtansi konsepkerjasama Pemegang Konsesi Pertambangan dan Kontraktor dalam Permen ESDM No. 28 tahun 2009 dan Substansi Perubahannya di Permen ESDM No. 24 Tahun 2012
* Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan sendiri kegiatan inti pertambangan
* Larangan konsep pembayaran dari kontraktor ke pemegang izin
* Pengutamaan unsur lokal
* Klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat di kerjakan oleh kontraktor dan yang tidak

2
Dendi Adisuryo, S.H.Partner at ADCO Attorneys at LawHari II(13.00 – 16.00 WIB) Penyesuaian Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan dan Kerjasama Operasi Penambangan
1. Restrukturasi MSA

* Pemisahan scope core dan non core dalam Usaha Jasa Pertambangan dan perjanjian lain
* Masuknya kontraktor sebagai equity partner dalam dalam perusahaan pemegang izin.

1. Restrukturisasi Kontrak Kerjasama Operasi Penambangan

* Perubahan pada scope of business dan money flow dalam kerjasama operasi penambangan

3.
Adri Kurnia IbnuLegal Manager at Kaltim Prima CoalHari III(09.00 – 12.00 WIB) Contract Drafting MSAPembahasan pasal-pasal penting pada Mining Service Agreement:
* Lingkup Pekerjaan
* Tarif Ganda/Tunggal
* Jasa VS Sewa Alat
* Waktu Tunggu
* Pemindahan Alat-alat
* Perhitungan Kerja (Over Burden Removal vs Coal/Mineral getting)
* Dll.

4.
M. Zeti ArinaArtha Raya Consultinghari IV(13.00 – 16.00 WIB) Aspek Perpajakan pada Restrukturisasi Kerjasama Penambangan
* Struktur pajak pada pola kerjasama penambangan dengan penyesuaian dengan Permen 28/2009
* Monies flow pada kegiatan jasa pertambangan
* Tax planning
* Simulasi penghitungan Pajak Badan dan Pajak Jasa atas jasa pertambangan dan sewa alat

Jadwal Pelatihan Tambang Training Tahun 2024 :

  • Batch 1 : 23 – 24 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 – 8 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 – 7 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 – 24 April 2024
  • Batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
  • Batch 6 : 11 – 12 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 – 18 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 – 19 September 2024
  • Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
  • Batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
  • Batch 12 : 10 – 11 Desember 2024

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta Training Perusahaan Penyedia Jasa Pertambangan Pasti Jalan

Invetasi dan Lokasi Pelatihan Jasa Pertambangan Lokal Dan Nasional Di Bandung :

· Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant)

· Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)

· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant)

· Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant)

· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant)

· Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant)

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas  Pelatihan Perusahaan Penyedia Jasa Pertambangan Di Bandung :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta Training Jasa Pertambangan Lokal Dan Nasional Bandung Pasti Running
  • Module / Handout Training Perusahaan Pemegang Konsesi Pertambangan Bandung Fixed Running
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat Training Kihp Advance Class : Mining Service Agreement Usaha Jasa Pertambangan Di Bandung Murah
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia